Beranda Hukum Kasus Pembunuhan di Cilegon, Suami Koki Istri Biduan Kapal 

Kasus Pembunuhan di Cilegon, Suami Koki Istri Biduan Kapal 

CILEGON – Seorang penyanyi atau biduan di kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak-Bakauheni berinisial DMR (36) tewas di tangan suaminya berinisial NI (41).

Korban ditemukan tewas di kamar kontrakannya yang berada di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Kamis (18/7/2024) kemarin sekira pukul 08.00 WIB.

Sarip Rifai, seorang saksi yang mengetahui cukup detil peristiwa berdarah tersebut mengungkapkan korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri. NI yang merupakan warga Cinangka, Kabupaten Serang menikahi korban, warga Kalianda, Lampung Selatan secara siri.

Korban dan pelaku juga diketahui sama-sama bekerja di sebuah kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Keduanya mengontrak di sebuah rumah dengan 2 kamar yang juga ditempati oleh Sarip baru sebulan ini.

“Pelaku ini suami siri. Korban ini istri kedua. Nur (pelaku) itu kerja di kapal Baruna selaku pelayan koki, istrinya penyanyi di kapal Salpino. Korban di sini itu ada keluarga, ada ibunya yang juga ngontrak gak jauh dari sini,” ungkapnya kepada BantenNews.co.id saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (19/7/2024)

Sarip menerangkan, pembunuhan terhadap DMR itu berawal saat pelaku NI datang ke kontrakan dan langsung memasuki kamar korban sekira pukul 22.00 WIB. Setelah beberapa jam pelaku menunggu di dalam kamar, korban akhirnya pulang menyanyi sekira pukul 03.00 WIB.

Tak ada tanda-tanda mengkhawatirkan saat keduanya bertemu dalam kamar tersebut, hanya obrolan-obrolan ringan yang terdengar oleh Sarip yang notabene tinggal di sebelah kamar korban.

“Selang setengah jam, pas saya ke kamar mandi mau buang air besar dengar minta tolong. Saya gedor pintunya dikunci dari dalam. Sampai gak ada suaranya, saya diem, saya dengerin dari pintu takut ada apa-apa,” ujarnya.

Setelah teriakan minta tolong itu terhenti, Sarip berinisiatif meminta bantuan kepada tetangga. Namun karena ia sendiri dalam kondisi yang kurang sehat, akhirnya ia kembali masuk ke dalam kamarnya.

“Saat itu saya lagi gak enak badan, mencret. Saya keluar mau minta bantuan tapi kaki saya ini berat,” katanya.

Tak lama setelah peristiwa keributan dan teriakan minta tolong itu, sekira pukul 06.00 WIB pelaku NI keluar dari kontrakan dan sempat mengetuk pintu kamar Sarip dengan maksud memberitahu kepergiannya. Hal itu dipastikan saat Sarip mencoba mengintipnya dari jendela kamarnya.

Namun, hampir 1 jam setelah kepergian pelaku NI, Sarip mengkhawatirkan kondisi korban yang tak kunjung keluar kamar pasca keributan yang terjadi sebelumnya. Untuk memastikan, ia mencoba mengetuk pintu kamar dan memanggil-manggil korban tapi tak ada jawaban.

“Terus saya bilang sama ibu-ibu di sini dan pemilik kontrakan kalau dia abis ribut. Karena pintu terkunci dari luar, akhirnya kita dobrak. Setelah didobrak almarhum terlihat tiduran dan ditutup sarung, kemudian dicek ternyata udah meninggal,” ujarnya.

Sarip menduga korban tewas karena dibekap oleh bantal. Dugaan itu muncul karena ketika korban teriak meminta tolong suaranya terdengar pelan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka di tubuh korban.

Sementara untuk motif pelaku membunuh korban, Sarip juga menduga dilatarbelakangi oleh asmara. Pasalnya, sebelum peristiwa itu sering terjadi cekcok lantaran korban yang tak ingin lagi hidup bersama pelaku.

“Sering cekcok, korban sudah gak mau, tapi Nur (pelaku) masih mau,” ucapnya.

Terkait motif pembunuhan tersebut, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan. Menurutnya, pelaku cemburu lantaran korban diduga berselingkuh dengan pria lain.

“Pelaku sama korban ini suami-istri, udah nikah siri. Pelaku cemburu karena korban diduga berselingkuh,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditangkap oleh polisi 1 jam setelah korban ditemukan tewas. Pelaku ditangkap di Cinangka, Kabupaten Serang setelah menyerahkan diri ke Polsek Cinangka didampingi oleh Kepala Desa setempat.

“Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana paling lama 15 tahun,” tutup Sigit. (STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News