Beranda Hukum Kasus Pembunuhan Bocah, 3 Tersangka Sempat Antar Ibu Korban Buat Laporan ke...

Kasus Pembunuhan Bocah, 3 Tersangka Sempat Antar Ibu Korban Buat Laporan ke Polres Cilegon

Para tersangka pembunuhan bocah di Cilegon yang terlakban

CILEGON – Polisi akhirnya menangkap para pelaku pembunuhan bocah asal Kota Cilegon yang ditemukan tewas terlakban di Pantai Batu Gong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak pada Selasa 17 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya membenarkan penangkapan para tersangka. “Iya benar (sudah ditahan),” kata Kasat, Sabtu (22/9/2024).

Menurut kronologis yang diterima awak media, terdapat 5 orang tersangka dan memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut.

Para pelaku juga sempat berpura-pura berniat baik kepada orangtua korban. Dimana Pelaku bernama Rahmi, Saenah dan Emi memesan taksi online dan mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Mereka juga yang membuang mayat korban ke pantai Cihara, serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.

Saenah juga merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rahmi dan Emi dengan cara mengambil korban dari rumah korban menuju gudang, mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung korban, selanjutnya Saenah memasukan mayat korban ke dalam tas untuk dibuang, membuang hp korban di sungai daerah Kasemen Kota Serang.

Kemudian Emi merencanakan pembunuhan dengan melakban korban dan menduduki kepala korban.

Kemudian Rahmi dan Saenah mengendarai sepeda motor jupiter MX membawa mayat korban menuju pantai Cihara Kabupaten Lebak.

Lalu Rahmi dan Saenah mendatangi rumah Yayan dan Ujang untuk membantu membuang mayat korban dengan upah Rp100 ribu rupiah.

Yayan dan Ujang mengendari sepeda motor honda beat mengantar mayat ke jembatan cihara dan membuangnya, lalu tas yang digunakan untuk membungkus mayat dibakar beserta lakban dan sendal milik korban.

Sementara motif pelaku yakni Rahmi dan Saenah dendam sakit hati karena ditagih keterkaitan utang kepada ibu korban.

Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News