Beranda Hukum Kasus Pegawai Kelurahan di Tangsel yang Cabuli Siswi Magang Masih dalam Penyelidikan

Kasus Pegawai Kelurahan di Tangsel yang Cabuli Siswi Magang Masih dalam Penyelidikan

(Ilustrasi: kabar24)

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut kasus pencabulan yang dilakukan oleh pegawai kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, terhadap siswi magang masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Tangsel.

Dijelaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali, kasus yang menimpa S pada bulan Desember 2021 tersebut masih dalam tahap perbaikan berkas.

“Masih proses pemberian petunjuk ke penyidik, dalam waktu 14 hari nanti penyidik kirim berkas lagi yang sudah diperbaiki,” ujar Anggara di gedung Kejari Tangsel, Kamis (24/2/2022).

Namun begitu, Anggara tidak menyebutkan secara gamblang berkas apa yang harus diperbaiki secara sempurna.

“Ada (berkas yang diperbaiki), cuma secara umum unsur perbuatannya sudah masuk. Hanya perlu penguatan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Intinya berkas masih diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti demi penyempurnaan berkas perkara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, oknum pegawai honorer Kelurahan Jombang S (54) yang melecehkan tiga siswi saat praktek kerja lapangan (PKL) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini (pelaku) ditahan. Hari ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Aldo dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021) lalu.

Dalam pemeriksaan, tiga saksi mengaku kepada penyidik mendapat pelecehan seksual yakni menyentuh bagian sensitif tubuh ketiga korban dan mengirim video syur oleh pelaku S.

“Masih sesuai yang beredar itu, sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirim video syur),” katanya.

Meski begitu, Aldo masih terus mencari bukti pelaku mengirimkan video syur atau video porno ke korban. Karena, chat pelaku ke korban sudah hilang.

“Tapi belum bisa dibuktikan, karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News