Beranda Hukum Kasus Pasutri Pembobol Bank di BSD Seret Pejabat Pusat BRI

Kasus Pasutri Pembobol Bank di BSD Seret Pejabat Pusat BRI

Pasangan suami istri Hade Suraga alias Hafid Hartawan bersama istrinya Febrina Retno Wisesa menjalani sidang.

SERANG – Tim kuasa hukum pasangan suami istri Hafid Hartawan dan Febrina Retno Wisesa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten tidak teliti. Hal itu diutarakan dalam eksepsi atau bantahan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/3/2024).

Kuasa hukum terdakwa Rahmad Saputra menilai dakwaan JPU tidak teliti karena tidak menjelaskan proses pendaftaran menjadi nasabah prioritas. Hal tak kalah penting JPU tidak menyebutkan pihak yang berwenang dalam menyetujui permohonan kartu kredit infinite.

Selain itu, lokasi BRI Cabang BSD hanyalah tempat pembuatan rekening Britama Bisnis. Permohonan diajukanya kartu kredit tetap dalam kewenangan ke kantor pusat BRI.

“Dapat disimpulkan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Hade Suraga bersama Febrina Retno Wisesa tidak hanya dilakukan di dalam satu tempat, melainkan banyak tempat. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara lengkap ‘locus delicti’ dalam dakwaannya,” kata Rahmad.

Baca juga: Modus Pasutri Bobol Bank BRI, Asmara Segitiga Berujung Penjara

Dengan pertimbangan itu, Rahmad meminta hakim agar dapat menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa dan mengabulkannya.

Ia juga meminta agar hakim tidak melanjutkan perkara karena dakwaan tidak tepat. Penasihat hukum juga meminta agar kedua terdakwa dikeluarkan dari rutan dan dipulihkan nama baiknya.

Baca juga: Tiga Bank Plat Merah di Banten Dalam Pusaran Korupsi

“Menerima dan mengabulkan nota keberatan kuasa hukum Hade Suraga alias Hafid Hartawan untuk seluruhnya,” kata Rahmad membacakan eksepsi kedua terdakwa bergantian kepada majelis hakim.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News