KAB. TANGERANG – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Senin (24/2/2024) mengumumkan penahanan 4 tersangka dugaan pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pagar laut di perairan utara Tangerang.
Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm.
“Sesuai dengan pemanggilan kami, empat orang tersangka hadir didampingi pengacara. Kami melakukan pemeriksaan secara maraton mulai jam 12.30 sampai sekitar jam 20.30 WIB. Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dlakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya, ” kata Djuhandhani melansir tempo.co.
Dalam proses pemeriksaan, Djuhandhani mengatakan pihaknya memberikan hak untuk istirahat makan, shalat dan kemudian, “setelah pemeriksaan kami tim penyidik melaksanakan gelar perkara internal kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini ditahan,” katanya.
Selanjutnya untuk tindak lanjut setelah melakukan penahanan Polri akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses berkas perkara.
Di samping proses ini Bareskrim Polri mengembangkan keterkaitan perkara. “Kami melaksanakan sesuai yang diharapkan oleh publik, sampai tuntas,” kata Djuhandhani. T
im penyidik Bareskrim menyatakantelah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin pada 6, 10 dan 13 Februari 2025. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. Terkait dengan ini sudah ada 3 tersangka lain diluar Arsin yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa yakni pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani, pekan lalu.
Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Kejaksaan Agung masih menanti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan proses surat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang, dari Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejagung memberikan ruang kepada kepolisian untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam penerbitan sertifikat HGB itu. Dari penyidikan itu akan diketahui motif pemalsuan dokumen itu. “Kalau misalnya benar ada pemalsuan, apa motif dari pemalsuan itu? Kan itu yang harus dicari, apakah karena suap atau gratifikasi,” ujar dia.
Tim Redaksi