SERANG– Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah menjadwalkan tahap 2 kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani (NM). Pada tahap kedua, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Penyidik bersama Kejari Serang sudah berkoordinasi akan menangani kasus yang menjerat artis yang disapa nyai tersebut. “Dijadwalkan besok Selasa 25 Oktober,” kata Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).
Dikatakan, Kejari Serang menjadwalkan untuk pelaksanaan tahap 2 pada Selasa atau Kamis mendatang. Sehingga waktu tercepat untuk pelaksanaan tahap 2 terkait kasus ITE ini akan digelar besok, Selasa (25/10/2022).
Ia mengimbau Nikita Mirzani bisa kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.”Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Mengikuti mekanisme proses hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita menjelaskan, pihaknya akan berusaha mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.
“Kalau memang nanti harus tahap 2 ya nanti akan kita ikuti. Pokoknya proses ini kita ikuti. Kalau tahap 2 ada penyerahan tersangka dan barang bukti ya kita ikuti, tapi bukan kewenangan saya buat menjelaskan.Yang jelas Nikita ada kewajiban kan sebenarnya dulu dinamakan wajib lapor, ketika dibutuhkan Nikita wajib hadir itu yang terpenting,” kata Fahmi. (Dhe/Red)