SERANG – Vonis terdakwa kasus kredit macet Bank Banten, Darwinis telah diketok majelis hakim. Mantan kepala unit ADM Bank Banten tersebut divonis 3 tahun Penjara dan denda Rp50 Juta, Rabu (4/10/2023).
Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, Darwinis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Tipikor. Hakim menilai jika Darwinis tidak terbukti melanggar dakwaan primair seperti yang disangkakan karena tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Namun dirinya tetap dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsidair karena perannya dalam kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp58 Miliar. Dirinya merupakan orang yang meloloskan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang berakhir macet dan merugika negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Hakim Dedy saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Adapun hal yang memberatkan adalah karena keterlibatan dan perannya dalam kasus tersebut membuat negara merugi. Sedangkan hal meringankan bagi terdakwa yaitu terdakwa memiliki tanggungan dan telah berusia lanjut.
Putusan hakim sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun Penjara serta denda Rp1 Miliar.
Atas putusan ini pun terdakwa mangatakan akan pikir pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Pikir pikir yang mulia,” kata Terdakwa Darwinis.
(Mg-Audindra/Red)