SERANG – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank BJB) angkat bicara soal kasus kredit fiktif yang melibatkan Kepala Cabang BJB Tangerang berinisial KA.
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tersebut, menurut Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB Widi Hartoto, sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fungsi pengawasan sudah dilakukan, apabila ada penyalahgunaan biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai semua proses hukum yang berlaku” papar Widi, di Bandung, melalui keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut Widi menyampaikan, bahwa tersangka KA dalam hal ini selaku Kepala Cabang bank BJB Tengerang sudah bukan merupakan pegawai bank BJB sejak tahun 2018.
Adapun Bank BJB juga menegaskan dengan adanya kejadian itu tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank BJB tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.
Widi menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, Bank BJB senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan baik.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan bank BJB dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas prudential banking,” tutup Widi. (You/Red)