SERANG – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata memastikan kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf (MY).
Keterangan tersebut disampaikan juga saat tahap II atau pelimpahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (26/9/2024).
“(Pertanyaan-pertanyaan) dijawab baik oleh Pa Kadis. Intinya bahwa memang secara hukum menandatangani tetapi ada hal-hal bahwa penandatangan itu tidak semudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) biasanya,” kata Wahyudi selaku kuasa hukum Sarnata.
Hal yang dimaksud yaitu mengenai dugaan adanya tekanan agar Sarnata menandatangani berkas PKS. Tekanan itu disebut mempengaruhi mental Sarnata hingga membubuhkan tandatangan.
“Ia (Sarnata) juga mempertanyakan kepada staffnya, ‘kira-kira ini kewenangan saya bukan, saya boleh ga tandatangan?’ Dan mereka meyakinkan tandatangan,” lanjutnya.
Wahyudi menegaskan penandatanganan PKS tersebut bukanlah inisiatif dari Sarnata sendiri. Saat persidangan nanti dirinya berharap ada unsur pemaaf kepada kliennya.
Ia juga memastikan kliennya tidak menerima sepeser pun uang sebesar Rp564 juta yang kini jadi kerugian negara. “Perlu saya luruskan sekali lagi, Pak Kadis tidak pernah menerima uang sepeser pun,” katanya.
“Penandatanganan itu terjadi atas hal-hal yang lain lalu kemudian kerugian itu muncul bukan atas penandatanganan kalau analisa saya, tetapi mangkirnya pihak ketiga untuk segera menyetorkan sewa lahan,” sambungnya.
Saat persidangan nanti, pihaknya juga akan menyampaikan fakta-fakta yang sudah dikantongi kepada majelis hakim.
“Nanti kita insha Allah akan bawa fakta-fakta di persidangan yang sekiranya dapat memberikan suatu fakta hukum yang jelas,” pungkasnya.
(Dra/Red)