SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melakukan tahap II atau pelimpahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan di Kejari Serang pada Kamis (26/9/2024). Nantinya JPU akan membuat berkas dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
Berkas pelimpahan itu atas nama tersangka Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata dan Baasyir, selaku pihak ketiga sewa lahan stadion.
“Penyerahan para tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukum. Para tersangka tersebut juga disertai dengan penyerahan 96 barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan dalam keterangan persnya.
Sebelum berkas dakwaan rampung dan memasuki persidangan, kedua terdakwa masih akan ditahan rutan kelas IIB Serang selama 20 hari.
“Para tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan (Persidangan),” imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara pada 30 Juli lalu.
Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang. Sarnata disebut telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.
Selain Sarnata, Kejari Serang juga menetapkan tersangka lain dari pihak ketiga bernama Basyar Al Haafi pada 8 Agustus lalu. Basyar merupakan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Basyar disebut bekerja sama dengan Sarnata tanpa melalui prosedur yang benar. Ia disebut telah menerima uang sewa sebesar setengah miliar dari 59 kios yang disewakan di Stadion Maulana Yusuf.
Basyar dan Sarnata disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikot dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Dra/Red)