SERANG – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang Kota menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang tahun 2017 ke Kejari Serang, Rabu (30/9/2020).
Penyerahan tahap dua tersebut dipimpin oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota Bripka Tri Mariono. Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah proses penyidikan perkara senilai Rp300 juta tersebut rampung.
“Hari ini kami Terima tahap dua kasus Organda Kota Serang,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang, Sulta Donna Sitohang.
Kasus dugaan korupsi pada tahun 2016 lalu Organda Kota Serang yang beralamat di Lingkungan Terminal Pakupatan, mengajukan permohonan bantuan dana hibah Pemkot Serang tahun anggaran 2017 sebesar Rp375 juta yang ditandatangani Ketua Organda Kota Serang, Masmuni dan Sekretarisnya, Sadrai.
Namun pada 2017, kepemimpinan Organda Kota Serang mengalami pergantian dan Sekretaris Organda Sadrai terpilih menjadi ketua. Satu bulan pasca pergantian, dana hibah pengajuan 2016 turun dari Pemkot Serang sebesar Rp300 juta dari pengajuan Rp375 juta.
Uang Rp300 juta itu dicairkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 27 November 2017 dan 22 Desember 2017. Dalam pencairan itu terdapat catatan yang harus dipenuhi oleh Ketua Organda, salah satunya penggunaan anggaran harus sesuai dengan RAB yang diajukan.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan hibah Pemkot Serang tersebut tidak sesuai dengan RAB. Bahkan diduga pertanggungjawaban keuangan tidak seuai dengan realisasi kegiatan atau fiktif.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperoleh penyidik Polres Serang Kota, ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut senilai Rp282 juta. “Kerugian negaranya hampir Rp300 juta,” kata Sulta. (You/Red)