Beranda Hukum Kasus Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi di Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Kejari...

Kasus Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi di Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Kejari Serang

Penyerahan berkas dari penyidik ke penuntut umum Kejari Serang. (Foto Dok Kejari Serang)

SERANG– Kasus korupsi bantuan 20 sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) oleh kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Serang telah dilimpahkan ke Kejari Serang oleh Penyidik Tipikor Polres Serang.

Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka bernama Sanwani dan Jajang dilakukan pada Rabu (15/1/2025). Berkas diberikan kepada jaksa penuntut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan.

“Iya dari penyidik ke penuntut umum,” kata Ichsan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (17/1/2025).

Selain kasus bantuan sapi, Ichsan juga mengatakan sudah melakukan tahap II atau pelimbahan berkas perkara korupsi kredit fiktif sebesar Rp4,2 miliar di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Khusus Banten. Tersangkanya merupakan seorang pengusaha bernama Muhamad Diki Husaeni (29).

“Segera dilimpah (ke Pengadilan) lah nanti,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi bantuan 20 ternak sapi bermula saat Poktan Motekar di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan 20 ekor sapi dari Kementan pada April 2023.

Tapi, bantuan yang tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Desa Susukan itu tidak disalurkan oleh anggota Poktan bernama Jajang. Dia malah memberikan 19 sapi kepada tersangka Sanwani dan satu lagi dipakai untuk bayar hutang.

Pada Agustus sampai September 2023, Jajang dan Sanwani menjual sapi tersebut seharga Rp7 juta per ekor. Uang hasil penjualan hanya dinikmati oleh keduanya.

“Perkara JK sudah mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 2023 lalu. Penetapan tersangka pada tahun 2024,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady pada Rabu (13/11/2024) lalu.

Akibat perbuatan Jajang yang tidak menyalurkan sapi sesuai prosedur dan malah dinikmati oleh dirinya dan Sanwani, negara merugi Rp300 juta.

Baca Juga :  Jelang Putusan Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19, Masyarakat Tuntut Juliari Dihukum Berat

Jajang dan Sanwani disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News