KAB. SERANG – Kasus duugaan pelanggaran pidana pemilu oleh ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar terancam selesai tanpa diadili di pengadilan. Padahal, Anwar sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten.
Permasalahan terjadi karena Kejati Banten meminta penyidik Subdit 1 Kamneg Ditresikrium Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan uji laboratorium kriminal (Labkrim) pada video yang jadi barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menuturkan, kalau uji lab itu memakan waktu yang cukup lama. Paling cepat saja hasilnya baru keluar setelah 7 hari. Sedangkan penanganan kasus harus sudah rampung dalam waktu 14 hari penyidikan.
“Labkrim itu paling cepat seminggu, waktunya sudah mepet,” kata Dian kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Alternatifnya adalah penyidik bisa mendapatkan video yang asli. Dengan begitu, uji lab tidak perlu dilakukan penyidik.
“Kita minta pelapor untuk mencari video yang pertama direkam, kalau enggak ada kita harus labkrim,” imbuhnya.
Dian juga mengatakan kalau jaksa meminta penyidik Polda agar segera melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli yang bisa menyebutkan bahwa video itu memang terbukti dukungan kepada salah satu paslon bupati.
“Ahli juga diminta,” terangnya.
Kata Dian, kalau perkara tersebut tidak rampung dalam waktu 14 hari pada tahap penyidikan, maka berkas perkara tidak bisa dinyatakan lengkap dan batal dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.
“Kalau enggak selesai 14 hari ya selesai penyidikannya (dihentikan-red),” pungkasnya.
Dugaan pemupakatan tersebut mencuat pada kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di di Hotel Marbela Anyer, 3 Oktober lalu. Dari berbagai video yang beredar, Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib hadir dalam kegiatan tersebut. Kemudian kasus ini dilaporkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi ke Bawaslu Banten.
Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihak Kejati masih menunggu berkas perkara dari penyidik Polda.
“Berkas masih di penyidik belum diserahkan ke jaksa lagi, kalau belum memenuhi tanya mereka,” katanya,” tuturnya.
Kata Rangga, sesuai aturan, jaksa punya waktu tiga hari untuk meneliti berkas. Setelah itu, berkas dikembalikan kepada polisi.
“Polisi diberi waktu 3 hari lagi untuk melengkapi,” ucapnya.
Apabila berkas dari jaksa peneliti tidak dilengkapi oleh kepolisian dalam tiga hari, kasus tersebut terancam menguap karena tidak memenuhi syarat formil.
“Kalau polisi melewati tiga hari keluar dari hukum acara pemilu, tidak bisa diproses. Itu ketentuan hukum acaranya,” ujarnya.
(Dra/Red)