Beranda Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pandeglang Meningkat

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pandeglang Meningkat

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Berdasarkan data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 kemarin.

Pada tahun 2023, kasus persetubuhan yang ditangani unit PPA sebanyak 34 kasus, pencabulan sebanyak 4 kasus, nikah tanpa izin sebanyak 1 kasus, kekerasan anak 18 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 16 kasus, perzinahan 4 kasus, tindak pidana perdagangan orang 3 kasus, penganiayaan 2 kasus dan penelantaran anak sebanyak 1 kasus sehingga total yang ditangani sebanyak 83 kasus selama tahun 2023.

Sedangkan pada tahun 2024 hingga akhir November jumlah kasus yang ditangani sudah ada sebanyak 90 kasus dengan rincian persetubuhan 23 kasus, pencabulan 22 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 11 kasus, kekerasan anak 20 kasus, tindak pidana kekerasan seksual 11 kasus, perselingkuhan 2 kasus dan nikah tanpa izin sebanyak 1 kasus.

Dari data di atas, jumlah kasus pencabulan dan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sedangkan untuk kasus yang lainnya mengalami penurunan kasus.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menjelaskan, faktor utama terjadinya kenaikan laporan kasus di unit PPA karena masyarakat sudah mulai paham hukum sehingga mereka berani melaporkan kejadian jika ada di wilayah mereka.

“Dulu masyarakat di kita belum mengerti hukum tapi sekarang masyarakat sudah mulai mengerti hukum sehingga mereka berani untuk melapor, dulu juga kasusnya banyak terjadi tapi mereka belum paham bagaimana cara untuk melapor,” jelasnya, Selasa (10/12/2024).

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh kepolisian dan beberapa instansi lain juga sangat berpengaruh pada naiknya laporan tersebut. Masyarakat yang tadinya tidak mau melaporkan kejadian akhirnya berani melapor setelah mendapat saran dari orang terdekat atau aparat desa.

Baca Juga :  Polres Lebak Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir

“Terus juga banyaknya sosialisasi dari kepolisian, kejaksaan dan instansi lain membuat masyarakat ini paham dan mereka berani melapor. Ketika mereka bertanya ke tetangga, kepala desa terkait kasus seperti itu ya pasti disarankan agar melapor ke polisi sehingga datanya ada kenaikan,” ungkapnya.

Alfian juga mengimbau pada masyarakat agar tidak sungkan untuk melaporkan kejadian tindak pidana apabila hal itu terjadi pada keluarga atau di lingkungan mereka. Ia juga meminta agar tidak main hakim sendiri jika menemukan kasus tindak pidana.

“Kalau ada kejadian jangan sungkan untuk melaporkan dan kami pasti melayani mereka dengan baik. Terus jangan main hakim sendiri, sebaiknya serahkan kepada kepolisian supaya diproses dengan Undang-undang yang berlaku,” imbaunya.

Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News