Beranda Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Masih Tinggi

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Masih Tinggi

Ilustrasi setop pelecehan seksual. (suara com)

PANDEGLANG – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan catatan kepolisian, dari Januari hingga Agustus 2023 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat ada sebanyak 56 kasus.

56 kasus itu terdiri dari 23 kasus setubuh anak, 2 kasus sodomi anak, 10 kasus cabul anak, 9 kasus kekerasan fisik anak, 4 kasus cabul dewasa, 1 kasus penelantaran anak, 2 kasus penganiayaan, 8 kasus KDRT, 1 kasus nikah tanpa izin, 1 kasus perzinahan dan 3 kasus tindak pidana perdagangan orang.

Ketua P2TP2A Banten, Adde Rosi Khoerunnisa mengaku miris mendengar kabar ada seorang pria paruh baya tega melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki masih dibawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya.

“Ini memang membuktikan, bahwa kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak-anak ini makin gencar terjadi. Terbukti dengan adanya kasus yang ramai diberitakan tentang adanya seorang pria berusia 40 tahun melakukan hal tidak senonoh serta melanggar hukum dengan melakukan sodomi kepada 3 korban yang merupakan anak dibawah umur,” kata Adde, Jumat (31/8/2023).

Kata Adde, jika melihat pelaku dan modus yang digunakan dalam kasus tersebut maka peran orang tua sangatlah penting untuk menjaga buah hati mereka. Sebab, kebanyakan kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak didominasi oleh orang-orang terdekat atau yang mengenal korban.

“Saya mengingatkan bahwa penting juga untuk keluarga yang masih memiliki anak-anak, supaya menjaga mereka untuk tidak bermain sembarangan,” ungkapnya.

Selain peran dari orang tua, peran penegak hukum dalam menangani kasus ini juga sangat dibutuhkan dengan memberikan hukuman yang paling maksimal agar bisa memberikan efek jera pada para pelakunya.

“Pihak kepolisian memberikan hukuman kepada pelaku seberat mungkin sesuai aturan yang berlaku. Karena, perbuatan pelaku ini sudah tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ujarnya.

Ia melanjutkan, peran orang tua dalam kasus seperti ini merupakan garda terdepan untuk melindungi dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Selain itu, orang tua juga harus memberikan pemahaman kepada anaknya mana saja hal yang boleh dilakukan dan mana hal yang tidak boleh dilakukan.

“Saya berharap, agar para orang tua bisa terus memantau anaknya dalam bermain di lingkungan sosialnya, dan juga apa yang dilakukan anak-anak dalam kesehariannya. Orang tua juga harus bisa memberikan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif dengan berolahraga atau mengaji dengan diantar oleh orang tuanya,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News