Beranda Pemerintahan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tinggi

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tinggi

Ratih Anggraini.(Rasyid/Bantennews)

KAB. SERANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang masih menjadi perhatian utama. Namun, tingginya angka pelaporan justru dianggap sebagai keberhasilan program yang mendorong korban berani melapor.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Ratih Anggraini, Senin (30/12/2024) kemarin.

“Banyak yang salah paham dengan tingginya laporan. Justru ini menunjukkan program kami efektif menjangkau masyarakat. Banyak korban yang akhirnya berani melapor, meski kejadian sudah berlangsung lama, bahkan sejak 2015 atau 2016,” ujar Ratih.

Menurut Ratih, dalam setahun terakhir, laporan yang masuk mencapai satu hingga dua kasus per hari. Namun, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan tersendiri.

“Kami memiliki divisi hukum, psikologi, visum, dan pendampingan. Namun, pembagian tugas teknis dan administrasi sering membuat kami kewalahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ratih menjelaskan, sebagian besar kasus kekerasan anak berasal dari lingkungan pendidikan, baik formal maupun nonformal. “Jika pelaku adalah guru, kami berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Dikatakannya, setiap penanganan kasus dilakukan, dibagi berdasarkan jenisnya. Dalam kasus bullying oleh sesama anak, korban dilindungi secara hukum dengan pendampingan psikologis dari DKBP3A. Namun, jika pelakunya adalah orang dewasa, DKBP3A segera mengamankan korban untuk menghindari ancaman atau intimidasi lanjutan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

“Kami memastikan laporan yang masuk tidak dapat dicabut kembali untuk tetap dilakukan proses demi melindungi hak korban. Pendampingan juga dilakukan secara menyeluruh, termasuk psikologis,” tambahnya.

Selanjutnya, Ia juga menyoroti kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan pesantren, terutama hukuman yang dikemas dalam bentuk kedisiplinan dapat memicu dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental anak di masa yang akan datang.

Baca Juga :  Polisi Awasi Potensi Kerugian Proyek Jagung Diapresiasi

“Kami melihat ada anak yang mengalami penyakit akibat hukuman seperti menyikat kamar mandi seharian hingga terkena TBC. Pesantren harus ramah anak, dan ini memerlukan komitmen antara pemerintah dan para ulama,” jelas Ratih.

DKBP3A juga mendorong pembentukan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) di sekolah-sekolah untuk menangani tekanan psikis pada anak. Selain itu, Ratih mengimbau orang tua untuk lebih peka terhadap keluhan anak.

“Orang tua harus mendengarkan apa yang anak sampaikan. Biasanya ada sesuatu yang tidak beres. Ini langkah awal pencegahan,” pungkasnya.

Dengan berbagai upaya dan tantangan, DKBP3A Kabupaten Serang terus berkomitmen meningkatkan perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak.

Penulis : Mg-Rasyid
Editor : TB Ahmad Fauzi

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News