SERANG– Pasca ditolaknya praperadilan anak pemilik Apotek Gama pada 17 Februari 2025 lalu, hingga kini belum ada perkembangan berarti mengenai kasus dugaan penjualan obat setelan ilegal oleh apotek.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Mojaza Sirait mengatakan pihaknya sempat kembali memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai keterangan tambahan.
“Karena pada prinsipnya perkara ini kan kami masih mendalami dan melakukan pengembangan,” kata Mojaza saat ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).
Para saksi yang diperiksa kembali yaitu Edy Mulyawan Martono selaku pemilik Apotek Gama, dan beberapa pegawai termasuk apoteker. Anak Edy yang kini statusnya sudah jadi tersangka, Lucky Mulyawan Martono juga sempat dipanggil kembali tapi dia mangkir dan akan dilakukan panggilan kembali.
Mojaza juga menerangkan bahwa dia juga masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Banten sebab berkas perkara perkara tersebut sudah cukup lama dilimpahkan.
Berkas kabarnya masih diteliti oleh jaksa dan pihak BBPOM Serang masih menunggu kabar dari jaksa apakah statusnya dinyatakan sudah lengkap atau perlu dikembalikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS) BBPOM Serang untuk dilengkapi.
“Sebenarnya itu yang kami tunggu (pemberitahuan dari Kejati) apakah perkara sudah P21 atau P19,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan berkas tersebut belum dinyatakan P21 atau lengkap karena masih dilakukan penelitian. Rangga belum mau berkomentar mengenai alasan lamanya perkara dinyatakan lengkap.
“Masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti nanti pastinya kalau sudah P21 dilakukan tahap II dan pelimpahan juga ke pengadilan,” kata Rangga saat dihubungi BantenNews.co.id via telepon whatsapp.
Diketahui sebelumnya, BBPOM Serang melakukan penindakan dugaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, dii Apotek Gama
Penindakan itu merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024.
Pada saat pemeriksaan di bulan September itu, penyidik menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang, dalam plastik klip sehingga tidak memiliki identitas.
Paket berisi campuran obat itulah yang kemudian disebut obat setelan. Obat yang dijadikan paket Obat Setelan itu sebetulnya bukan obat ilegal, tapi ketika berbagai jenis obat dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek, membuat Obat Setelan menjadi ilegal dan berbahaya.
BPOM kemudian menyita obat tersebut yang saat diteliti jenisnya adalah Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramine Maleat, dan Asam Mefenamat. Obat setelan biasa dijual karena diklaim bisa mengobati sakit gigi, batuk, pilek, pegal linu, dan pereda nyeri. Obat setelan dijual seharga Rp10-25 ribu.
“Penggunaan Obat Setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamananya tidak terjamin,” kata Mozaza saat press realese di kantor BPOM Serang pada Senin (6/1/2024).
Campuran obat tersebut yang tergolong obat keras dijual tanpa resep dokter. Sehingga, resiko efek sampingnya sangat berbahaya, dan bisa menimbulkan resiko gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.
Apotek Gama juga kata Mojaza sebetulnya sudah beberapa kali terkena sanksi administrasi terkait kasus lain di beberapa cabang di luar Banten.
Setelah itu Lucky kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena penyidik telah menemukan cukup alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Untuk penetapan tersangka sendiri minimal harus dua alat bukti. Dari proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang, kami menemukan lebih dari dua alat bukti, sehingga kami menetapkan tersangka dalam kasus ini sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Mojaza kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Mojaza menjelaskan, Lucky berperan sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama yang bertanggung jawab atas dugaan produksi obat racikan yang dianggap berbahaya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi