Beranda Hukum Kasus Gadai Fiktif Emas Imitasi, Kejati Banten Sita Rumah Pegawai Pegadaian Syariah

Kasus Gadai Fiktif Emas Imitasi, Kejati Banten Sita Rumah Pegawai Pegadaian Syariah

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu rumah milik tersangka WRD dalam perkara tindak pidana korupsi gadai fiktif senilai Rp2,6 miliar

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu rumah milik tersangka WRD dalam perkara tindak pidana korupsi gadai fiktif senilai Rp2,6 miliar di Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber kantor Cabang Kepandean tahun 2021.

Penyitaan rumah yang beralamat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang berlangsung Senin tanggal 11 Juli 2022 siang.

“Penyitaan ini untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean Tahun 2021,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron.

Penyitaan tersebut, lanjut Ivan untuk memastikan pemulihan kerugian negara sesuai Undang-Undang Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan WRD selaku Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS), Kepandean, Lontar, Kota Serang, Senin (6/6/2022) silam. WRD ditahan atas kasus dugaan gadai fiktif senilai Rp 2,6 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam melakukan aksinya, tersangka menggadaikan emas palsu, sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Ada tiga produk gadai fiktif yang dibuat tersangka yaitu yang pertama, membuat dan menerbitkan RHAN fiktif dengan 90 transakasi menggunakan 40 KTP tanpa izin dengan jaminan emas imitasi. Total transaksinya adalah Rp2,3 miliyar.

Yang kedua yaitu membuat produk arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan KTP orang lain, nilai total transaksi adalah Rp230 juta.

Yang ketiga adalah membuat tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran yang ditetapkan senilai Rp54 juta.

Duit hasil kejahatan digunakan tersangka untuk foya-foya ke luar negeri dan berbelanja barang-barang mewah.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News