Beranda Hukum Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mantan Sekmat Carenang, Polisi Bakal Panggil 7 Pegawai...

Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mantan Sekmat Carenang, Polisi Bakal Panggil 7 Pegawai Kecamatan

Ilustrasi setop pelecehan seksual. (suara com)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Aslahudin, mantan Sekretaris Camat (Sekmat) Carenang, Kabupaten Serang, Banten terhadap salah satu siswa magang berinisial P masih terus bergulir. Kali ini pihak kepolisian akan memanggil 7 saksi yang merupakan pegawai kecamatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit PPA Polres Serang yang menangani perkara tersebut sudah memanggil sejumlah saksi diantaranya Camat Carenang hingga teman-teman korban yang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk dimintai keterangan. Namun saat pemanggilan, para rekan korban tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan akan adanya pemeriksaan saksi dari pegawai Kecamatan Carenang. Saat ini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ASN tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Perkembangan laporan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai ASN Kecamatan Carenang, untuk prosesnya masih penyelidikan dan penyidik sudah mengundang beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan diantaranya saksi dari pegawai Kecamatan Carenang,” ujarnya kepada BantenNews.co.id saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Panri Situmorang menuturkan, kejadian yang menimpa kliennya itu juga memberikan efek trauma yang besar dan korban juga mendapatkan cecaran dari berbagai pihak. Oleh karenanya, keluarga berharap kasus tersebut cepat menemukan titik terang dan terduga pelaku dapat diproses secara hukum.

Saat ini, korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik dan penyidik masih menunggu hasil analisis dari proses pemeriksaan yang dilakukan tim psikologi forensik.

“Penyidik Polres Serang masih menunggu hasil psikotest dari forensik terkait kejiwaan korban. Korban masih trauma, pasca kejadian korban masih aktivitas sekolah biasa cuma setelah pasca upaya hukum memang korban tidak sekolah karena dapat banyak cecaran dari banyak pihak yang dilaporkan,” jelas Panri.

Baca Juga :  Polres Serang Bagikan Sayuran dan Lele kepada Masyarakat

Sebelumnya, korban yang didampingi oleh keluarga, pengacara, Komnas Anak dan P2TP2A Kabupaten Serang telah membuat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Aslahudin ke Unit PPA Polres Serang pada Kamis (15/6/2023). Usai membuat Laporan Polisi (LP), korban juga sudah melakukan visum di RS dr. Dradjat Prawiranegara.

Korban Sempat Dapat Intimidasi

Panri mengungkapkan, setelah korban membawa kasus itu ke ranah hukum, kliennya tersebut mendapatkan beberapa intimidasi dari berbagai pihak yang meminta agar masalah itu dapat diselesaikan secara musyawarah. Sejumlah tekanan kepada korban membuatnya semakin menderita secara psikis.

“Sampai hari juga terkadang banyak orang-orang yang berupaya untuk mendatangi daripada korban agar meminta upaya hukum ini berdamai, musyawarah lah,” kata Panri.

Lebih lanjut, Panri mengatakan, meski korban dan keluarga bisa memaafkan terduga pelaku namun proses hukum tetap harus berjalan. “Nggak bisa karena ini kan delik aduan jadi tidak bisa, kita proses hukum yang berlaku. Kalau upaya damai, kita mau memberi perdamaian tapi hukumannya yang berlaku dijalankan,” tegasnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada pertengahan Maret 2023 lalu ketika korban sedang membersihkan ruangan dan keadaan kantor kecamatan saat itu juga sudah sepi. Tanpa disangka, pelaku tiba-tiba langsung melakukan perbuatan tidak pantas dengan memegang area tubuh korban.

Usai mengalami kejadian tersebut, korban dipenuhi dengan rasa ketakutan dan sudah tidak ingin melanjutkan PKL di Kantor Kecamatan Carenang. Dirinya juga sempat melaporkan perbuatan yang dilakukan AS kepada staf Kecamatan Carenang dan pihak sekolah. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News