Beranda Hukum Kasus Dugaan Oplosan SPBU Ciceri Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Oplosan SPBU Ciceri Naik ke Tahap Penyidikan

Kondisi SPBU di Jalan Sudirman Kota Serang yang disegel. (Audindra/bantennews)

SERANG – Polda Banten telah menerima hasil uji laboratorium sampel bahan bakar minyak jenis pertamax di SPBU wilayah Ciceri, Kota Serang.

Hasilnya, angka final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih sampel tersebut berada di atas batas maksimum.

Sumber terpercaya di Polda Banten, mengatakan kepada BantenNews.co.id, hasil lab tersebut diterima pada 5 April 2025 lalu dari laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Kini kasus tersebut naik tahap ke penyidikan.

Kata dia, dari keterangan ahli BPH Migas, batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak, seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5. Rujukan hasil lab itu berdasarkan spesifikasi Dirjen Migas No.110.K/MG.01/DIM/2022.

Sedangkan untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92. Beberapa saksi juga disebut telah dimintai keterangan.

“Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan. Dari keterangan ahlinya (BPH di atas maksimal) enggak boleh,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News