SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memanggil sejumlah saksi terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejati Banten.
Kasus pertama yang tengah diselidiki adalah dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center oleh Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten pada periode 2008-2011.
“Untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan persnya, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, Kejati Banten juga akan mendalami kasus pengelolaan aset Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Aset ini memiliki luas sekitar 250.000 meter persegi dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Saksi yang dipanggil untuk kasus pengadaan tanah di Kemanisan antara lain Tubagus Chaeri Wardhana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos serta Fahmi Hakim, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten, juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kedua kasus tersebut.
Rangga Adekresna menjelaskan bahwa Fahmi Hakim akan memberikan keterangan baik dalam kasus pengadaan tanah di Kemanisan maupun terkait dugaan penyimpangan aset Situ Ranca Gede Jakung.
“Fahmi Hakim dipanggil sebagai saksi dalam kedua kasus ini, baik yang berkaitan dengan pengadaan tanah maupun aset Pemprov Banten,” ujarnya.
Pihak Kejati Banten menekankan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kasus korupsi dan memberantas praktik-praktik yang merugikan negara.
Kejati juga mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan guna mempercepat proses hukum.
Penulis : Mg-Rasyid
Editor : TB Ahmad Fauzi