SERANG – Tiga Terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon yang salah satunya merupakan mantan Asda II kota Cilegon baru saja keluar dari rumah tahanan.
Ketiganya dapat menghirup udara bebas karena majelis hakim mengabulkan eksepsi ketiganya dengan alasan surat dakwaan yang kurang lengkap. Meski per hari ini ketiganya sudah diperbolehkan keluar dari tahanan, kasus tersebut masih mungkin untuk berlanjut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama menuturkan jika putusan sela bukanlah putusan akhir perkara. Sebab belum masuk dalam materi pokok perkara.
Alasan hakim PN Serang menerima eksepsi para terdakwa dan batal demi hukum pun dikarenakan surat dakwaan JPU Kejari Cilegon kurang cermat dari sisi Formil. Artinya, dakwaan JPU belum tepat dalam menguraikan pelanggaran yang dibuat para terdakwa dengan Peraturan perundang undangan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Dalam alasan pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat teliti terang dan lengkap. Jadi dakwaan diajukan itu tidak menguraikan unsur unsur tindak pidana yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Uli saat dihubungi via telepon.
Baca juga: Eksepsi Dikabulkan Hakim, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas
JPU masih memiliki kesempatan untuk kemudian melakukan perlawanan kepada terdakwa atas putusan tersebut yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banten (PT) Banten.
“Perlawanan itu ada dua kemungkinan putusannya bisa putusan pengadilannya dikuatkan (oleh PT). Berarti berlaku seperti yang tadi ketentuannya, berarti formalitas terhadap dakwaan tidak terpenuhi. Tapi kalau terpenuhi menurut Pengadilan Tinggi artinya kembalikan berkas itu kepada Pengadilan Negeri lagi untuk diperiksa lanjutannya,” kata Uli.
Kelanjutan kasus tersebut tergantung langkah JPU Kejari Cilegon. Uli juga menerangkan jika JPU punya kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.
“Untuk sekarang itu bukan putusan sela tapi putusan yang sifatnya mengakhiri proses pemeriksaan perkara untuk saat ini sampai nanti menunggu upaya hukum yang diajukan JPU. Kita sekarang tunggu upaya apa yang akan dilakukan jaksa. Apakah jaksa akan melakukan perlawanan,” terangnya.
Baca juga: Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Kejari Cilegon : Kami Lawan
Sebelumnya, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon dibebaskan dari dakwaannya oleh majelis hakim melalui putusan sela, Senin (23/10/2023).
Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga dibebaskan. Artinya eksepsi ketiganya diterima oleh majelis hakim karena dakwaan JPU Cilegon dianggap kabur.
(Dra/Red)