Beranda Hukum Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Jhonny G Plate

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Jhonny G Plate

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (doc.Kejagung)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan diperiksa hari ini, Rabu (15/3/2023) oleh Kejaksaan Agung RI.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, pemeriksaan kedua terhadap Jhonny ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

“Pukul 09.00 WIB menurut jadwal,” kata Ketut saat dikonfirmasi Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Selasa (14/3/2023).

Dalam kesempatan lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Jhonny dilakukan kembali untuk mencari bukti-bukti terkait perkara ini.

“Terkait dengan kapasitas beliau (Jhonny) apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami,” ungkap Kuntadi, Senin (13/3/2023) .

Menurutnya, hasil pemeriksaan pertama setelah dievaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman.

“Kita tahu di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan (Jhonny),” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News