SERANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Banten terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) kepada PT HNM dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp186 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan itu dilakukan pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.
“Dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya melalui keterangannya yang diterima BantenNews.co.id pada Selasa (6/9/2022).
Kasus yang menjerat eks Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten sekaligus mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta pada 2017, Satyavadin Djojosubroto serta Direktur Utama PT HNM, Rasyid Samsudin tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp186.555.171.975,95.
Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan bunga KMK I – IV ditambah kerugian keuangan Negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.
Mengingat besarnya kerugian negara tersebut, tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya dan tim penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Leonard menegaskan kepada para tersangka serta pihak-pihak terkait lainnya dam pengurus PT HNM untuk tidak menghalangi jalannya pengembangan penyidikan.
“Kepada para tersangka atau pihak-pihak yang terkait lainnya serta pengurus perusahaan PT HNM agar kooperatif dan tidak menghalangi serta mencoba menghilangkan barang bukti dan hasil kejahatan korupsi dimaksud,” tegasnya. (Nin/Red)