Beranda Pendidikan Kasus Covid Naik, PTM SMA/SMK/SKh Dikurangi 25 Persen

Kasus Covid Naik, PTM SMA/SMK/SKh Dikurangi 25 Persen

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengeluarkan kebijakan pengurangan kuota Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK/SKh se Provinsi Banten dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covis-19 yang belakangan mengalami lonjakan.

Berdasarkan informasi, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022  tanggal 27 Januari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengatakan pihaknya telah menerbitkan SE Kepala Dindikbud sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

“Hari ini, Senin (31/1/2022), saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti,” kata Tabrani.

Sampai saat ini, lanjut Tabrani, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat disiplin protokol kesehatan (prokes) ketika PTM diberlakukan.

Tabrani juga secara tegas mengungkapkan, jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.

“Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerjasama dengan Faskes terdekat,” tegasnya.

Menurut Tabrani, Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.

“Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat,” ujarnya.

Diungkapkan Tabrani, untuk pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Namun persoalannya, karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah, sehingga belum bisa dilakukan secara kolektif seperti pada saat pelaksanaan vaksinasi primer atau dosis pertama dan kedua yang dilaksanakan di RSUD Banten.

Oleh karena itu, Tabrani mengimbau kepada para guru yang hendak melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan di wilayahnya masing-masing yang sudah memenuhi standar pelaksanaan, seperti wilayah Tangerang Raya.

“Silakan datang langsung ke lokasi tempat vaksinasi booster di masing-masing wilayah,” tuturnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News