SERANG – Kasus konfirmasi atau kasus positif Covid-19 di Provinsi Banten dalam beberapa hari terakhir terus mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Bahkan, data terakhir kasus positif mencapai 3.389 kasus per hari.
Hal itu tentunya tak sebanding dengan daya tampung atau bed occupancy ratio (BOR) ICU dan isolasi baik di rumah sakit dan rumah isolasi di Banten.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati menilai, pemerintah daerah harus mengoptimalisasikan peran satuan tugas (satgas) penanggulangan Covid-19 di tingkat RT/RW. Hal itu agar lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 bisa segera diminimalisir.
“Pemeirntah harus membuat kebijakan yang baik agar Satgas di RT dan RW bekerja secara maksimal. Karena penanganan covid-19 tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat saja, mereka yang di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa bergerak secara efektif,” ujar pria yang akrab di sapa Cak Nawa, Jumat (2/7/2021).
Nawa mengatakan, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum dan juga menjadikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai ujung tombaknya.
“Puskesmas itu Pusat Kesehatan masyarakat. Di situlah (puskesmas) harus menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat. Program vaksinasi untuk masyarakat umum segera dipercepat agar imunitas masyarakat umum bisa tahan dari virus corona,” katanya.
Nawa juga menyarankan agar bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak virus Corona juga harus dipikirkan baik-baik oleh pemerintah baik daerah ataupun pusat.
“Selain dari pada itu, bantuan sosial untuk masyarakat terdampak juga harus di pikirkan, baik itu yang lagi isolasi mandiri di rumah maupun warga terdampak karena tidak bisa bekerja karena kebijakan tersebut diatas,” katanya.
Lebih lanjut, politisi Demokrat itu juga mendukung kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya kebijakan itu harus disambut baik Oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kebijakan PPKM Darurat yang di keluarkan oleh pemerintah pusat mulai 3 – 20 juli 2021. Penerapan protokol kesehatan secara ketat juga harus di imbangi dengan 3 T (tracing, testing, treatment) secara cepat dan mudah di akses oleh masyarakat,” ujarnya.(Mir/Red)