JAKARTA – Pemerintahan memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali per tanggal 5 Agustus 2022. Perpanjangan tersebut melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
“Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2,” ujar Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Ia menjelaskan beberapa daerah termasuk DKI Jakarta terpaksa dinaikkan status menjadi PPKM Level 2. Daerah tersebut yakni wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dan Kabupaten Sorong.
Hal tersebut kata Safrizal karena adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.
“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ucap Safrizal.
Lebih lanjut, Safrizal menuturkan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1.
Angka tersebut kata Safrizal menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.
Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.
Selain itu, Safrizal menyebut dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.
“Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong,” ungkap dia.
Pemerintah kata Safrizal juga mengimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
Ia menuturkan studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen – 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan.
“Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor).” (Red)