Beranda Hukum Kasus BPRS Cilegon Mandiri, Dari Pemeriksaan OJK Hingga Digarap Kejari

Kasus BPRS Cilegon Mandiri, Dari Pemeriksaan OJK Hingga Digarap Kejari

Gedung kantor BPRS Cilegon Mandiri. (Gilang)

CILEGON – Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) kaitan pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017 hingga 2021 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon merujuk pada hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persoalan hukum itu menurutnya terlepas dari tugas Inspektorat yang hanya melakukan audit dan pendampingan menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) pada perbankan daerah tersebut yang mencapai kisaran 41,57 persen atau sekira Rp44 miliar.

“Kalau (pendampingan) Inspektorat itu kan karena ada NPF yang kemarin, jadi kalau di kita sifatnya lebih kepada pembinaan, agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti itu (NPF tinggi),” ujar Mahmudin, Jumat (7/1/2021).

Mahmudin menuturkan, penanganan perkara pemberian fasilitas pembiayaan tersebut sepenuhnya kini sudah menjadi ranah kewenangan Kejari Cilegon. “(Sebelum ditangani Kejari-red) kita sudah tahu (ada persoalan di BPRS-CM), itu kan sudah lama dilidik, karena (penanganan perkara) itu kan jelas hasil dari (pemeriksaan) OJK,” katanya.

Baca : Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRSCM

Senada hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Utama (Dirut) BPRS Cilegon Mandiri, Novran Erviatman Syarifuddin. OJK pada Oktober 2021 lalu menurut Novran menemukan sejumlah mekanisme dan ketentuan yang diduga dilanggar dalam proses pembiayaan hingga akhirnya Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan.

“Dari situ ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Saya rasa itu wajar, karena BUMD ini kan dananya dari pemerintah daerah. Yah mungkin ada pembiayaan yang menyimpang atau tidak sesuai ketentuan. Dan kita kooperatif, siap bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” katanya.

Baca Juga :  Merugi dan Tak Sumbang Dividen, DPRD Minta Pemkot Serius Urus BPRS Cilegon Mandiri

Sementara Kasie Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengaku belum dapat membeberkan secara terperinci kaitan dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak eksternal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara hukum yang tengah ditangani tersebut.

“Pihak-pihak yang diperiksa, tentu mereka yang terkait pemberi fasilitas pembiayaan, dalam hal ini pasti pihak BPRS. Tapi untuk jumlahnya tidak bisa kami jelaskan karena sudah masuk materi (penyidikan). Yang pasti Kita sudah amankan dokumen pemberian pembiayaan dari 2017 sampai 2021. Kaitan pihak notaris dan asuransi apakah sudah diperiksa atau belum, kalau kita butuhkan keterangannya nanti akan kita panggil,” katanya.

Di bagian lain Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan Idat mengaku tidak dapat membeberkan indikasi dugaan penyelewengan proses pembiayaan yang dilakukan BPRS Cilegon Mandiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan oleh OJK belum lama ini.

“Kami masih koordinasi dengan Kejaksaan terkait itu. Mohon maaf data sementara ini tidak dapat di-share langsung,” ucapnya singkat.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News