SERANG – Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan tahap II akses Pelabuhan Warnasari pada tahun 2021. Ia membantu meloloskan PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama sebagai pemenang lelang proyek. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (18/7/2024).
Kasus ini bermula saat Sugiman (terpidana dalam kasus serupa) bersama Rahmatullah alias Rahmat Peor mendatangi mantan Walilota Cilegon, Edi Ariadi. Dalam pertemuan itu, Sugiman meminta proyek yang dikerjakan Pemkot Cilegon kepada Edi. Tanpa mengatakan iya atau tidak, Edi kemudian menanyakan proyek apa saja yang sedang dikerjakan oleh PT PCM. Akmal lalu mengatakan ada proyek pembangunan tahap II akses Pelabuhan Warnasari yang akan dikerjakan pada 2021.
Sugiman kemudian menemui Romli dan Jhoni Husband untuk bertemu dengan jajaran Direksi PT PCM yaitu almarhum Arief Riva’i Madawi, Akmal Firmansyah, dan Budi Mulyadi. Di pertemuan itu, Romli membawa uang Rp200 juta di dalam kantong kresek hitam untuk diserahkan kepada Direksi PT PCM.
“Terdakwa Akmal Firmansyah meminta saksi Rommy Dwi Rahmansyah untuk membantu mengarahkan proses tender pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2021 (Tahap II) di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri supaya dimenangkan perusahaan yang dibawa saksi Sugiman dan cara yang dipilih adalah terdakwa memerintahkan saksi Rommy Dwi Rahmansyah untuk membocorkan informasi terkait lelang kepada saksi Sugiman,” kata Achmad.
PT Arkindo dan PT Marina Cipta semestinya tidak menjadi pemenang karena data tenaga ahli dan pendukung yang diajukan untuk lelang tidaklah benar. PT Arkindo juga hanya ’dipinjam bendera’ oleh Sugiman dari pemilik aslinya yaitu Tubagus Abubakar Rasyid (terpidana kasus serupa).
Lahan yang dijadikan lokasi pengerjaan proyek juga diketahui bukan milik PT PCM melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Direksi PT PCM padahal mengetahui hal tersebut, tapi tetap menyetujui permohonan uang muka itu sebesar Rp7 miliar yang jadi kerugian negara.
”Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun Pelabuhan Warnasari tahun 2021 tahap II di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri tidak dapat dilaksanakan karena lahan yang dipakai untuk itu bukan milik PT PCM melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik dan PT PCM juga tidak memperoleh izin dari PT Krakatau Daya Listrik,” imbuhnya.
Sugiman kemudian membagikan uang tersebut dengan rincian untuk dirinya sebesar Rp5,1 miliar dan membagikan sisa uangnya kepada Akmal Rp300 juta, Tubagus Abubakar Rasyid Rp427 juta, Mohammad Kamaruddin Rp427 juta, Rommy Dwi Rahmansyah Rp177 juta dan untuk direksi PT PCM meliputi mendiang Arief, Akmal dan Budi Mulyadi sebesar Rp500 juta.
Karena perbuatannya Akmal didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU.
(Dra/red)