Beranda Peristiwa KASN Sesalkan Kasus Dugaan Camat Cibeber Kampanye Anak Walikota Cilegon

KASN Sesalkan Kasus Dugaan Camat Cibeber Kampanye Anak Walikota Cilegon

Komisi Aparatur Sipil Negara. (google.com)

CILEGON – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunggu hasil kerja dari Bawaslu Cilegon terkait dengan dugaan adanya kampanye politik melalui status WhatsApp yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Kota Cilegon, Sofan Maksudi sebelum mengambil sikap.

Dalam keterangannya, Ketua KASN Agus Pramusinto menyesalkan adanya insiden itu. Ia menegaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Camat seharusnya mampu bersikap netral dalam seluruh perhelatan Pemilu.

“Camat sebagai ASN harus netral. Mengkampanyekan orang lain adalah pelanggaran netralitas. Aduan yang masuk ke Bawaslu akan dikirim ke KASN. Analisis terhadap bukti-bukti akan menjadi dasar bagi KASN untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Walikota) untuk mengeksekusi sanksi bagi pegawai yang bersangkutan,” ungkap Agus dalam pesan singkatnya kepada BantenNews.co.id, Rabu (3/1/2024).

Baca : Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Walikota, Bawaslu Cilegon Kerahkan Koordiv PPPS

Sebelumnya diberitakan, melalui aplikasi WhatsApp di telpon genggamnya, sang Camat mengunggah postingan yang bersifat kampanye terhadap Fauzi Desviandy, caleg salah satu partai politik dari daerah pemilihan (dapil) Cilegon – Cibeber yang diketahui merupakan anak dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

Masih menurut Agus, jenis sanksi nantinya yang akan direkomendasikan oleh KASN merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“KASN (nanti) hanya merekomendasikan sanksi kategori ringan, sedang atau berat. Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan menentukan jenisnya di masing-masing kategori. Aturannya misalnya kategori sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengambil alternatif yang kategori ringan,” terangnya.

Mengutip dari laman KASN.go.id, Agus mengungkap saat ini terdapat indikasi pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah. Oleh karena itu, KASN terus mengumpulkan laporan pelanggaran dan bukti dukung untuk kemudian dikaji. Selanjutnya jika nanti sudah terbukti, KASN akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang sesuai.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News