PANDEGLANG – Seorang gadis di bawah umur berinisial EA (15) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten menjadi korban pemerkosaan dari sejumlah pria tidak bertanggungjawab. Mirisnya, EA merupakan gadis berkebutuhan khusus, tuna rungu dan tuna wicara.
Posko perempuan dan anak pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima permohonan konsultasi dari keluarga korban EA dan langsung diterima oleh Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne.
“Betul, hari ini kami kembali menerima konsultasi dari korban yang mengalami tindak kejahatan pemerkosaan,”kata Helena, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan penuturan dari keluarga korban yang diceritakan kepada Kepala Kejari Pandeglang, peristiwa nahas itu bermula saat korban bersama keluarganya pergi ke pernikahan saudaranya yang berada di Bandung. Usai dari Bandung, mereka berencana untuk pulang ke Pandeglang namun terlebih dahulu mampir ke anggota keluarganya yang berada di Jakarta.
Dari Jakarta, EA dan keluarganya tidak pulang bersama ke Pandeglang. EA pulang ke Pandeglang bersama sepupunya AR (18) dan rekannya E (20) dan FN (25) menggunakan mobil yang telah mereka rental, sedangkan keluarga EA pulang lebih dulu ke Pandeglang.
Korban yang sama sekali tidak menaruh curiga pada para pelaku akhirnya berencana pulang ke Pandeglang, namun di perjalanan mobil berbelok ke sebuah klub malam. Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku hingga setengah sadar.
Tidak berhenti di situ, korban dalam keadaan setengah sadar dibawa ke sebuah hotel oleh para pelaku dan diperkosa secara bergantian. Sempat ada perlawanan dari korban tetapi kondisi korban yang setengah sadar membuat perlawanan dari korban tidak berarti.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, para pelaku mengantarkan pulang korban ke kediamannya dan mengancam korban agar kejadian tersebut tidak diceritakan pada keluarganya.
Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan ke 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu. Keluarga korban yang tidak terima atas kasus ini langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
“Jadi korban itu menceritakan apa yang terjadi, sehingga meminta bantuan langkah apa ke depan yang harus dilakukan. Korban merupakan anak dibawah umur, dan korban ini disabilitas, tuna rungu dan tuna wicara,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan proaktif mengawasi dan mengamati insiden yang terjadi di masyarakat terkait perempuan dan anak dan tidak lelah memberikan penyuluhan serta sosialisasi terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Walaupun tidak ada pelaporan atau pengaduan dari korban, posko akan semaksimal mungkin menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat tentang perilaku kekerasan kepada perempuan atau anak,” tutupnya. (Med/Red)