KOTA TANGERANG – Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengaku belum menerima laporan dari anggota Bidang Gakumda, Agus Darmawan terkait pencatutan nama pimpinan DPRD Turidi Susanto oleh oknum berinisial HH.
Dimana sebelumnya Satpol PP Kota Tangerang bakal menindak bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Tangerang.
“Saya belum dapat laporan dari petugas terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Masalah penindakan terhadap pemilik bangunan ruko di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Tangerang, Agus Hendra belum bisa bertindak karena dirinya butuh informasi lebih lengkap.
“Saya harus dapat informasi lengkap dulu, petugas yang menanganinya belum laporan. Secepatnya lah,” ungkapnya.
Agus Hendra menegaskan akan tindak tegas bagi siapapun termasuk orang yang mengaku mengenal pejabat. Jika memang terbukti melanggar peraturan daerah.
“Satpol PP bertindak berdasarkan peraturan yang ada, tegas,” tandas Hendra.
(Tra/Ren/Red)