PANDEGLANG – Kasat Lantas Polres Pandeglang, Iptu Riska Tri Arditia menegaskan bahwa info tentang pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang bisa di kolektif dan didapatkan di Samsat itu bohong alias hoaks.
Sebelumnya beredar info bahwa masyarakat bisa membuat SIM secara kolektif di halaman Samsat seluruh Indonesia yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam pesan itu diterangkan bahwa masyarakat cukup difoto tanpa harus melalui tes terlebih dahulu, dalam keterangan pesan itu juga dijelaskan bahwa waktunya pada 30-31 Februari 2020.
Dijelaskan juga bahwa untuk masyarakat yang memohon pembuatan SIM B cukup membayar Rp150 ribu, SIM A Rp75 ribu dan SIM C cukup membayar Rp50 ribu.
“itu semua berita hoax karena untuk masa pembuatan SIM sudah ada peraturan yang menyebutkan jika pembuatan SIM itu harus berada di Satpas karena harus melalui pendaftaran, input data, ujian praktik, ujian teori baru bisa diterbitkan SIM,” jelas Kasat Lantas, Selasa (18/2/2020).
Untuk itu Kasat Lantas mengimbau pada masyarakat agar jangan percaya dan lebih teliti lagi pada info yang saat ini beredar. Menurutnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan SIM, STNK dan BPKB bisa mengacu pada akun Instagram resmi Satlantas Polres Pandeglang.
“Masyarakat Pandeglang bisa mengikuti akun Instagram Satlantas Polres Pandeglang. Di sana disebutkan 30 sampai 31 Februari, padahal akhir tanggal di bulan februari itu sampai 29 saja, dari situ saja sudah jelas bahwa berita itu hanya untuk bikin ribut masyarakat,” tutupnya. (Med/Red)