Beranda Hukum Kasat Narkoba Ditangkap saat Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Malam

Kasat Narkoba Ditangkap saat Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KARAWANG – Kasus yang mencoreng kepolisian kembali terjadi sesaat setelah Mabes Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM karena terlibat dalam jaringan narkoba kelas kakap.

Diketahui jika AKP ENM ini bukan hanya mengedarkan sabu sebagaimana aksi dia saat ditangkap Mabes Polri.

Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga pernah mengantarkan inek ke Bandung.

Jumlahnya tidak main-main, totalnya sebanyak 2.000-an yang dikirim oleh yang bersangkutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram,

“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto,” ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

“Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung,” ungkapnya.

Dari pengembangan penyidik, Krisno menjelaskan AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terkait kasus narkoba.

Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News