SERANG – Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas perkara gratifikasi mantan kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin sebesar Rp400 juta untuk membiayai proyek pacarnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sarudin, Pampangrara. Ia mengatakan telah menerima salinan putusan kasasi tersebut pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
Katanya, hakim Mahkamah Agung menolak seluruhnya kasasi yang diajukan JPU Kejari Serang.
“Saya sudah menerima kutipan Putusan MA yang amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (JPU),” kata Pampang saat dihubungi Bantennews.co.id via telepon whatsapp.
Dengan putusan ditolaknya kasasi, status hukum Sarudin sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ia bisa mengajukan diri kembali untuk bekerja di Pemkab Serang.
“Jadi kalau dalam mekanisme itu Pak Sarudin bisa dipulihkan hak-haknya sebagai pegawai negeri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sarudin telah divonis bebas di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Ketua majelis hakim, Nelson Angkat menilai bahwa Sarudin tidak terbukti menerima gratifikasi seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. Unsur menerima hadiah atau janji seperti dalam dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor menurut hakim tidaklah terbukti.
Dakwaan alternatif kedua dan ketiga yaitu Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang Undang Tipikor juga tidak terbukti. Hakim menilai unsur gratifikasi kepada penyelenggara negara tidaklah terbukti.
Tidak pernah hadirnya saksi kunci yaitu Restia dari penyidikan sampai persidangan juga masuk dalam pertimbangan hakim. Kesaksian dari saksi Ivan Kristianto yang mengaku mau meminjamkan uangnya dengan iming iming fee 15 persen kepada Restia karena jabatan Sarudin, dinilai hakim bukanlah fakta hukum.
“Mengadili terdakwa Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat pada sidang vonis tahun lalu.
(Dra/red)