SERANG – Mahkamah Agung menolak kasasi Apung Muhammad Saepul alias Emon, salah seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Baduy S (12) di Kabupaten Lebak. Apung akhirnya harus dihukum mati akibat perbuatannya.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menjatuhkan pidana terhadap Apung Muhammad Saepul alias Emon. Dia terbukti sah dan menjamin melakukan pengaturan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
“Ternyata dikuatkan putusan kasasi MA berdasarkan putusan No2852 K / Pid.Sus / 2020, tanggal 23 September 2020 yang diketuai Dr Burhan Dahlan SH MH,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom dalam surat tertulis, Kamis (22/4/2021).
Binsar memaparkan, MA pada pokoknya menyatakan bahwa putusan judex facti PT Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan.
“Yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis, tidak berperikemanusiaan, yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memerkosanya secara bergantian,” jelas Binsar.
Sepengetahuan Binsar, pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA.
“Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA bertanggal 15 Maret 2021 dan diterima Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Banten,” jelasnya.
Seperti diberitakan seorang gadis Baduy, SW (13), menjadi korban pembunuhan di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 30 Agustus 2019. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di wajah dan tubuh.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap 3 pelakunya. Ketiganya yakni Apung Muhammad Saepul alias Emon (20), AR (15), dan F (16).
(You/Red)