
CILEGON – Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan eksekusi terhadap terpidana Tb Dikrie Maulawardhana terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara senilai Rp966.707.119 juta.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon itu didatangi oleh Tim Jaksa Eksekutornya di rumahnya yang beralamat di Komplek Metro Cilegon, Blok B3 No 7 RT 001, RW 008, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon sekira pukul 10.30 WIB.
Tindakan eksekusi itu dilakukan usai tim Kejari Cilegon melakukan perlawanan terhadap putusan sebelumnya yang membebaskan Tb Dikrie dan dikabulkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 10 Maret 2025.
“Pada putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, Selasa (29/4/2025).
Perkara ini sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama tanggal 25 September 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan pada saat agenda Putusan Sela tanggal 23 Oktober 2023 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima Eksepsi dan mengeluarkan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dari penahanan rutan, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga perkara dapat dilanjukan ke pemeriksaan alat bukti.
Setelah itu Tim Jaksa Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, hingga akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum terpidana Tb Dikrie Maulawardhana diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Tetapi tidak sampai itu saja Tim Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke MA dan membuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut.
“Dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025, yaitu pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hingga pada saat ini terpidana telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama 4 (empat) tahun,” imbuhnya.
Penulis : Maulana
Editor : Gilang Fattah