SERANG – Terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah prioritas BRI, Nurhasan Kurniawan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (2/10/2023).
Dalam nota pembelaan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Nurhasan meminta agar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Ady Saputra nantinya dapat diputus seringan ringannya. Hal tersebut karena terdakwa menyesali perbuatannya serta perannya sebagai kepala keluarga harus menafkahi 3 anaknya yang masih kecil.
“Meringankan terdakwa Nurhasan Kurniawan dari tuntutan Pidana. Atau setidak tidaknya memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Serang Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk meringankan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Tenggar Nur Addin selaku kuasa hukum terdakwa.
Setelah kuasa hukum membacakan nota pembelaan, giliran Nurhasan membacakan nota pembelaan pribadinya. Sambil menangis, Nurhasan meminta maaf kepada korban Ahmad Suharya dan juga majelis hakim.
Kemudian dirinya meminta agar majelis hakim tidak melakukan penyitaan pada rumahnya yang terletak di Perumahan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Alasan terdakwa karena merupakan harta terakhir terdakwa dan juga bukan dibeli dari hasil tindak pidana korupsi yang membelitnya.
“Agar rumah di serpong jaya tidak dirampas oleh negara karena rumah tersebut saya beli di tahun 2013 tidak termasuk tahun dari kesalahan saya. Uang untuk membeli rumah tersebut dari gaji bukan tindak pidana korupsi. Hanya rumah tersebut lah harta saya satu-satunya sekarang yang kami miliki untuk 3 anak saya yang kecil dan istri saya,” tutur Nurhasan sambil terisak.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa karena membobol rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya sebesar Rp8,5 miliar. Uang tersebut kemudian diganti oleh pihak BRI dan menjadi piutang interen sampai terdakwa dapat mengembalikan kerugian bank.
Nurhasan Kurniawan kemudian dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan, selain itu dirinya oleh JPU Kejari Serang diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar dan jika tidak dapat membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun 10 bulan dan penyitaan aset.
Jaksa menilai dirinya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor. (Dra/Red)