SERANG – Empat warga yang tengah berjudi di rumah kontrakan di Kampung Kuaron, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Ciruas, Minggu (21/10/2018) dini hari. Empat warga yang diamankan RT (21), DP (27), JS (27) dan CP (31).
“Dari keempat tersangka diamankan barang bukti, dua set kartu remi, uang tunai taruhan Rp620.000 serta satu lembar tikar plastik,” ungkap Kapolsek Ciruas, Kompol Priyatri Winoto, Selasa (23/10/2018).
Kapolsek menjelaskan penggerebekan dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan perjudian yang kerap dilakukan ditempat kontrakan yang dihuni salah seorang tersangka. Warga mengaku kesal karena para penjudi adalah pendatang dan beberapa kali diingatkan namun tidak pernah digubris penghuni kontrakan.
“Berbekal dari laporan masyarakat itu, anggota Reskrim segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut,” kata Kapolsek.
Kompol Winoto menambahkan keempat pelaku ditangkap petugas, saat sedang duduk bersilang dengan posisi berhadapan sambil memegang kartu remi dengan uang taruhan di atas tikar plastik. Saat disergap, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ciruas guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat pelaku perjudian tersebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Kapolsek menjelaskan para tersangka merupakan warga pendatang yang mengontrak rumah milik Mulyadi. Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka bekerja sebagai buruh dan karyawan koperasi simpan pinjam. (You/Red)