Beranda Hukum Karyawan BRI Bobol Uang Nasabah

Karyawan BRI Bobol Uang Nasabah

Sidang kasus pembobolan rekening prioritas nasabah bank BRI di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Aidindra/Bantennews.co.id)
Sidang kasus pembobolan rekening prioritas nasabah bank BRI di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Aidindra/Bantennews.co.id)

SERANG – Kasus pembobolan rekening prioritas nasabah bank BRI yang dilakukan mantan pegawainya memasuki babak baru. Dalam lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipanggil 4 saksi yang keseluruhannya merupakan pegawai bank BRI dan mantan pegawai.

Keempat saksi itu adalah karyawan BRI Kantor Cabang BSD Rias Aini, Mantan Customer Service BRI Tangerang Merdeka Yully Helmiyati, Customer Service BRI Tangerang Merdeka Wildan Syafiq, dan Supervisor Nunung Sri Nurwanti.

Dalam keterangan saksi Ria Aini ditemukan fakta bahwa setelah ada audit dari kantor wilayah Jakarta 3 BRI diketahui pelaku Nurhasan Kurniawan meminta bantuan dari Melti Wulandari selaku Funding Officer BRI Tangerang Merdeka membuat rekening baru untuk korban nasabah prioritas Akhmad Suharya.

“Berdasarkan hasil audit saudara Nurhasan meminta bantuan dari saudara Melti untuk melakukan pembuatan rekening baru atas nama Akhmad Suharya,” kata Ria, Selasa (11/7/2023).

Setelah rekening atas nama Akhmad Suharya dibuka kemudian korban mulai melakukan transfer sejumlah 15 miliar ke akun rekening BRI barunya tersebut.

“Setelah dibukakan rekening pada 19 april 2022 diakitfkan m-banking terdapat pemindaahan dana dari bank lain dari Akhmad Suharya ke rekening baru tersebut dari situ ada pemindahan dana dari rekening BNI nasabah 15 miliar ke rekening baru BRI tangerang merdeka. Nurhasan kemudian memindahkan (total 8,5 miliar) ke rekening atas nama Ariyanda melalui m-banking tanpa sepengatuhan nasabah,” kata Ria dalam persidangan.

Diketahui juga, terdakwa sempat melakukan pemalsuan laporan rekening korban. Terdakwa memalsukannya dengan cara menyangkal telah melakukan transfer kemudian dirinya mencantumkan di buku tabungan korban bahwa tidak ada pengurangan saldo, tapi setelah dicocokan dengan sistem BRI ditemukan ketidaksesuaian.

“Di laporan audit bahwa saudara nk melaporkan laporan rekening yang diindikasikan dipalsukan. Jadi buku tabungan itu seolah olah sesuai saldo awal padahal isinya ketika dicocokan sistem BRI itu tidak sesuai,” terang Ria.

Saat ini menurut Ria, uang korban telah diganti oleh BRI dengan alasan reputasi. “Pergantian (oleh pelaku) belum ada, penggantian dilakukan oleh BRI, (dilakukan penggantian) karena terkait reputasi,” kata Ria.

Proses transfer uang dari rekening korban ke terdakwa dilakukan pada bulan April sampai dengan Mei 2022 dan periode September sampai dengan Oktober 2022. Transfer dilakukan dengan tanpa izin dan persetujuan dari korban. Terdakwa menggunakan rekening penampung atas nama Ariyanda. Total uang yang dikeruk terdakwa yaitu sebesar Rp 8,5 milliar.

Sebelumnya perbuatan terdakwa terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2, dan atau Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News