SERANG – Dua karyawan Bank Bjb cabang Kota Tangerang dan dua pengusaha menjadi tersangka perkara korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung pada 2016 silam yang merugikan sebesar Rp6,1 miliar. Keempatnya akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan perkara tersebut sudah tahap II atau pelimpahan berkas dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Selasa (7/1/2025). Nantinya, JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Serang.
Para tersangka yang merupakan karyawan Bank Bjb cabang Kota Tangerang yaitu EBY selaku Relationship Officer dan DAS selaku manajer komersial. Sedangkan dari pihak swasta yaitu SNZ selaku direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) dan seorang peminjam bendera berinisial J.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Serang,” kata Rangga.
Rangga mengatakan, perkara ini bermula ketika J sudah sepakat dengan SNZ untuk meminjam bendera perusahaannya untuk pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di tahun 2016 dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat.
Nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp16,9 miliar. J sengaja meminjam perusahaan SNZ yaitu PT KMA, agar bisa memperoleh dana proyek dengan cara mengajukan KMK ke Bank Bjb.
J akhirnya mengajukan KMK pada 14 September 2016 dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar. Proses pemberian KMK tersebut ternyata dilakukan secara menyimpang dengan bantuan EBY dan DAS selaku karyawan Bank Bjb.
“Dalam kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank,” ujar Rangga.
Selain itu, EBY dan DAS juga tidak melakukan verifikasi kelengkapan data yang benar saat proses pengajuan kredit. Keduanya tidak melakukan survei dan wawancara kepada PT KMA sebagaimana proses verifikasi yang benar untuk mengonfirmasi keaslian si pengaju kredit.
Saat pencairan kredit juga, terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh pihak pengaju atau debitur seperti dokumen standing instruction yang isinya merupakan jaminan tidak akan mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
Karena tidak adanya standing instruction, pada saat pembayaran termin proyek, pembayarannya dialihkan ke bank lain oleh SNZ. Ia kemudian mengirim lagi uang tersebut kepada tersangka J.
SNZ kemudian diberi upah oleh J sebesar Rp831 juta karena telah meminjamkan bendera perusahaannya.
“Sementara Tersangka EBY dan Tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh tersangka J. Akibat perbuatan para tersangka, bank Bjb mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar,” terang Rangga.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi