LEBAK – Karantina Pertanian Cilegon kembali melakukan sertifikasi ekspor karet lempengan asal Banten. Sebanyak 100,8 ton atau senilai Rp1,4 miliar Karet Lempengan diberangkatkan dari Kabupaten Lebak tujuan India.
Karet lempengan merupakan komoditas pertanian dari getah karet yang telah diolah setengah jadi dan dapat dijadikan bahan baku berbagai produk. Ban kendaraan adalah salah satu produk hasil pengolahan karet yang sudah sangat populer selain itu, produk APD yang juga merupakan bahan baku utamanya karet.
Abad Badrussalam, Pemeriksa Karantina Tumbuhan mengatakan bahwa sebelum diterbitkan Phytosnitary Certificate (PC). Dia melakukan serangkaian tindakan karantina yang berupa pemeriksaan fisik, pengambilan sampel untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Tindakan karantina dilakukan guna memastikan bahwa karet yang diekspor bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Tak lupa kami juga memastikan kelayakan alat angkut dalam hal ini kontainer serta memastikan kesesuaian nomornya,” terang Abad dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Agusmanjaya, Subkoordinator Karantina Tumbuhan menerangkan bahwa PC merupakan persyarata wajib yang harus dipenuhi, dimana negara tujuan yaitu India mempersyaratkan sertifikat tersebut.
“Karantina Pertanian sebagai fasilitator ekspor memastikan komoditas pertanian yang diekspor diterima dengan baik di negara tujuan dengan menjamin kesehatan sesuai ketentuan Sanitary and Phytosanitary (SPS) Measure,” pungkas Agusman.
(Red)