CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon dan Bea Cukai Merak melakukan joint inspection (JI) bersama di Pelabuhan Cigading, Sabtu (16/4/2022). Pemeriksaan dilakukan terhadap impor media pembawa mono dicalcium phosphate 21% (feed grade) dengan volume 4.300 MT asal negara China.
Media pembawa tersebut rencananya akan diperuntukkan sebagai campuran makanan ternak. Turut hadir juga di Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pelabuhan Cigading Banten pemilik barang atau importir, agen kapal, Bea cukai, PPJK dan instansi terkait yang juga sekalian melihat proses bongkar kapal.
Pejabat Karantina melakukan JI untuk memastikan pemeriksaan administrasi berupa dokumen persyaratan impor dan pemeriksaan fisik diatas alat angkut serta pengambilan sampel produk.
“Selanjutnya Karantina akan menerbitkan dokumen KH 17 yakni Surat keterangan untuk barang yang bukan termasuk media pembawa hama penyakit hewan karantina” ujar Melani, Sub Koordinator Karantina Hewan Pertanian Cilegon dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala Karantina Cilegon, Arum Kusnila Dewi meyampaikan Joint Inspection bersama merupakan implementasi dari
Program Stategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memakai portal single submition modul qurantine and custom (SSmQC) melalui kerangka pemangkasan tata laksana layanan di PTSP Pelabuhan Cigading Banten telah diresmikan pada 3 November 2021 lalu.
Berdasarkan evaluasi Implementasi dari program ini mampu memberikan efektifitas waktu layanan sebanyak 85,7 persen atau menyingkat waktu layanan menjadi 7 hari dan efesiensi penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) dalam tindakan karantina menjadi satu kali.
“Karatina Pertanian Cilegon saat ini melakukan progress penerapan percepatan layanan di Pelabuhan. Diharapkan dengan penerapan program Stranas PK ini akan dapat memberikan pelayanan publik berkelanjutan yang optimal, efektif dan efisiens. Diharapkan kepada seluruh Instansi terkait dan paramitra karantina dapat turut mendukung upaya ini,” terang Arum.
(Red)