Beranda Pemerintahan Karantina Pertanian Cilegon Siapkan Aplikasi DetLain dan i-Pec

Karantina Pertanian Cilegon Siapkan Aplikasi DetLain dan i-Pec

Petugas Karantina Pertanian Cilegon memberikan pemaparan layanan DetLain - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi DetLain dan i-Pec kepada para eksportir.

DetLain merupakan singkatan dari daring penetapan tempat lain, dimana aplikasi ini merupakan aplikasi yang bertujuan untuk para eksportir maupun petugas Karantina dalam melakukan proses penetapan tempat atau lokasi atau area pemeriksaan karantina secara cepat dan terkendali.

Melalui siaran tertulis yang diterima BantenNews.co.id, Minggu (28/7/2019), Aplikasi DetLain dibuat sesuai dengan alur yang tercatum di Permentan Nomor 38 Tahun 2014 (Bab III).Dengan menggunakan DetLain yang berbasis aplikasi secara on-line, pengguna jasa tidak lagi direpotkan dengan harus mengantar dokumen persyaratan kantor tetapi bisa dikirim secara on-line dengan membuka website resmi dengan nama Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon.

Untuk dapat mengakses DetLain penggunajasa harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan setelah registrasi pengguna jasa akan langsung mendapat username dan password untuk Login.

Setelah mengirimkan semua dokumen persyaratan pengguna jasa dapat memonitor proses penetapan sudah sampai dimana, jika sudah disetujui maka pengguna jasa dapat mendownload SK (Surat Keputusan) Penetepan secara langsung tidak harus mengambil SK ke kantor.

Sedangkan i-Pec adalah In-line Inspection. i-Pec merupakan aplikasi yang bertujuan untuk membantu baik eksportir maupun petugas Karantina dalam melakukan Penetapan Tempat Lain dan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) secara cepat dan terkendali.

Aplikasi i-Pec dibuat sesuai dengan alur yang tercantum di Permentan nomor 73 Tahun 2012 tentang IKT dan Permentan Nomor 38 Tahun 2014 tentang (Bab III) Penetapan Tempat Lain serta mendukung Keputusan Kepala Badan Nomor 2471 Tahun 2018 tentang Percepatan Layanan Sertifikasi Ekspor Karantina Pertanian dan Keputusan Kepala Badan Nomor 2523 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Penetapan Tempat Pemeriksaan secara In-Line Inspection dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara RI.

Baca Juga :  Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan 570 Ekor Burung Asal Sumatera

i-Pec juga merupakan aplikasi secara on-line, yang keuntungannya sama dengan Detlain yaitu pengguna jasa tidak lagi direpotkan dengan mengantar dokumen persyaratan serta dapat memonitor proses penetapan sudah sampai dimana, jika sudah disetujui maka pengguna jasa dapat mendownload SK Penetepan secara langsung untuk Penetepan Tempat Lain dan untuk penetapan IKT dapat melihat rekomendasi yang akan dilakukan tindakan berikut oleh Badan Karantina Pertanian untuk di tetapkan sebagai IKT oleh Menteri Pertanian.

Aplikasi DetLain dan i-Pec merupakan aplikasi yang transparan, cepat, inovatif dan terkendali.
Adapun tujuan diciptakannya aplikasi DetLain dan i-Pec adalah untuk mendukung akselerasi ekspor sehingga eksportasi komoditas pertanian asli Banten dan komoditas hasil industri Banten dapat terlayani dengan cepat. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News