Beranda Hukum Karantina Pertanian Cilegon dan BKSDA Sinergi Lindungi Sumber Daya Alam Hayati di...

Karantina Pertanian Cilegon dan BKSDA Sinergi Lindungi Sumber Daya Alam Hayati di Rawa Danau Serang

Pelepasliaran burung di Cagar Alam Rawa Danau Serang. (Ist)

CILEGON – Karantina Cilegon menyerahkan ribuan burung hasil tangkapan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang untuk dilepasliarkan sebanyak 1.872 ekor burung dikembalikan ke habitat asalnya di Cagar Alam Rawa Danau Serang, Jumat (4/3/2022).

“Burung-burung yang dilepasliarkan itu merupakan burung yang bertahan hidup, diamankan di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil Avanza yang membawa paket burung tidak ada pemilik dan tidak memenuhi dokumen persyaratan karantina,” ujar Melani, Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Cilegon.

Burung-burung yang dilepasliarkan terdiri dari jenis ciblek, terucuk, gelatik, prenjak, perkutut, pleci, jalak dan sirtu. Adapun sisanya yang mati sejumlah 656 ekor dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

“Kita sudah lakukan sampling uji laboratorium untuk Avian Influenza atau flu burung dan hasilnya negatif sehingga hari ini bisa kita serahkan ke BKSDA,” ujar Melani.

Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Banten Seksi Konservasi wilayah 1 Serang disaksikan oleh Tim Karantina Pertanian Cilegon dan KSKP Merak.

Di tempat terpisah Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewei melalui pesan singkat menerangkan, pihaknya berharap para mitra dan atau stakeholder yang melalulintaskan Media Pembawa berupa Hewan seperti burung, Unggas, Sapi, Kambing dan lainnya untuk mematuhi peraturan perkarantinaan sesuai Undang Udang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

“Burung yang dilepasliarkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian satwa serta dapat hidup bebas seperti di habitat aslinya,” pesan Arum.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News