CILEGON – Badan Karantina Pertanian Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap buaya muara sebanyak enam ekor yang terdiri dari empat jantan dan dua betina. Buaya muara tersebut dibawa oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dengan tujuan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.
“Buaya-buaya tersebut merupakan hasil dari konservasi dan penyerahan sukarela dari masyarakat hasil tangkapan dari area dekat pemukiman penduduk, rencananya akan dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas sesuai dengan habitat aslinya untuk menjaga kelestarian populasinya, karena buaya muara sudah termasuk ke dalam kelompok satwa yang dilindungi,” ujar Teguh, petugas Karantina Cilegon yang melakukan pemeriksaan melalui siaran tertulis, Minggu (21/6/2020).
Kemudian Teguh melakukan pemeriksaan kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen, kesesuaian jumlah dan fisik secara visual.
“Selain itu, keamanan restrain hewan sesuai dengan prinsip-prinsip animal welfare juga diperiksa untuk memastikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap keselamatan sopir, petugas dan juga hewannya,” tambah Teguh.
“Petugas Karantina harus memastikan kesehatan hewan yang akan dilalulintaskan, untuk memastikan bahwa hewan-hewan tersebut tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan PP No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan,” tegas Arum Kusnila Dewi, Kepala Balai Karantina.
Lebih lanjut Arum menjelaskan bahwa lalu lintas satwa yang dilindungi harus dilengkapi juga dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) sesuai dengan PP nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
(Red)