CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon melakukan pemusnahan arsip sebanyak 88.276 berkas dokumen arsip tak bernilai dan telah disetujui untuk dimushakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan Nomor Persetujuan B-KN.00.03/221/2021.
Arsip yang dimusnahakan berupa dokumen operasional Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan yang dibakar menggunakan mesin incenerator dengan lebih dari suhu 1000 °C.
“Pemusnahan dokumen arsip ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan dan sesuai jadwal retensi arsip Kementerian Pertanian. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pemusnahan arsip,” terang Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon melalui keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Menurutnya arsip yang kali ini dimusnahkan adalah arsip dalam rentan waktu 2014 sampai dengan 2015.
Secara daring Akmad Subhan Kepala Bagian Kepegawaian Badan Karantina Pertanian yang memberikan apresiasi kepada Karantina Pertanian Cilegon yang sudah runtin melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip.
Turut hadir dan menyaksikan Koordinator Kearsipan, Biro Umum dan Pengadaan, Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian, Eko Nugroho Darmo Putra menyampaikan bahwa pihaknya terus mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kearsipan.
“Kepada arsiparis agar terus bersemangat melaporkan usulan pemusnahan, pemusnahan dapat dilakukan 4 kali dalam setahun. Dalam melakukan pemusnahan tidak harus menunggu banyak namun yang lebih baik adalah frekuensi pemusnahan meskipun jumlahnya sedikit. Agar. tidak memenuhi ruang,” terang Eko.
(Red)