CILEGON – Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon (BKPC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 570 ekor burung dari berbagai jenis yang akan dikirim ke Kendal Jawa Tengah.
“Ratusan burung asal Kabupetan Siak Riau itu rencanya akan dijual pelaku ke daerah Kendal,” jelas Kepala BKPC, Raden Nurcahyo, Kamis (14/3/2019).
Burung tersebut diamankan setelah sebelumnya Tim Intelligence Collaboration (Intellect) yang terdiri dari petugas karantina dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil yang memuat burung.
Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (a) dan (c) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan burung tledekan 16 ekor, colibri 17 ekor, cucak ijo mini 12 ekor, cucak ranting 4 ekor, ciblek 472 ekor, pentet 2 ekor, kacer 1 ekor, cucak biru 4 ekor dan gelatik wingko 42 ekor sehingga total keseluruhan 570 ekor. Untuk cucak ijo dan cucak ranting keduanya merupakan burung yang dilindungi.
Lebih lanjut Raden menambahkan bahwa burung tersebut diangkut oleh pelaku S (46) berserta 4 orang lainnya yang masih kerabat pelaku, di dalam mobil minibus model jeep.
“Jadi burung-burung itu pelaku sembunyikan di jok mobil bagian belakang, di mana dus dan kotak-kotak burungnya ditutup menggunakan kain,” tambah Raden.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 31 ayat (2) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Man/Red)