KAB. SERANG – Karang Taruna (KT) Provinsi Banten dan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) menegaskan hanya mengakui Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Serang 2024 yang dilaksanakan oleh pengurus caretaker KT Kabupaten Serang pada 21 Desember 2024.
Di mana, dalam TKD tersebut menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua KT Kabupaten Serang untuk periode 2024-2029.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KT Banten, Dadan Suryana, yang menyatakan bahwa setiap forum Temu Karya harus melalui persetujuan caretaker yang telah dibentuk sejak Juni 2024.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pelaksanaan TKD Kabupaten Serang versi 28 Desember 2024 di Kota Cilegon, yang memilih Desi Ferawati sebagai ketua.
“Karang Taruna Kabupaten Serang sudah dicaretaker oleh KT Banten sejak Juni 2024. Maka, panitia Temu Karya harus disahkan melalui SK oleh caretaker. Tanpa itu, forum tersebut tidak sah,” jelas Dadan, Sabtu (28/12/2024).
Wakil Ketua KT Banten lainnya, Maksis Sakhabi menambahkan, TKD resmi telah dilaksanakan pada 21 Desember 2024 oleh caretaker KT Kabupaten Serang. Hasilnya pun telah disahkan oleh PNKT.
“TKD pada 21 Desember sudah sesuai aturan, dan hasilnya menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua KT Kabupaten Serang periode 2024-2029. Segala bentuk forum setelah itu dianggap tidak sah,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum KT Banten, Gading Simanjuntak menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan TKD versi 28 Desember.
“Jika ditemukan adanya pihak yang mengatasnamakan pengurus tanpa mandat yang sah. Kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk dugaan pemalsuan jabatan atau dokumen,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal PNKT, Deden Sirajudin menegaskan, pihaknya telah mempelajari laporan terkait polemik ini dan menyimpulkan TKD pada 21 Desember yang digelar oleh KT Provinsi Banten merupakan yang sah diakui.
“TKD tersebut sudah sesuai dengan AD/ART Karang Taruna. Forum lain di luar itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan organisasi,” kata Deden.
Bahrul Ulum, yang kembali terpilih sebagai Ketua KT Kabupaten Serang dalam TKD 21 Desember, mempertanyakan legalitas TKD versi 28 Desember.
“Hanya satu pertanyaan: siapa yang mengesahkan kepanitiaan dan keabsahan forum tersebut? Apakah sudah ada mandat resmi dari pengurus provinsi?” ujarnya.
Sementara itu, Desi Ferawati, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Amanat Nasional (PAN), terpilih sebagai Ketua KT Kabupaten Serang periode 2024-2029 melalui TKD yang digelar di Kota Cilegon pada 28 Desember.
Namun, KT Banten dan PNKT tetap berpegang pada hasil TKD 21 Desember 2024 yang dilaksanakan oleh caretaker di Hotel Ratu, Kota Serang.
Keputusan ini menegaskan pentingnya prosedur organisasi yang sesuai aturan dalam menentukan pemimpin Karang Taruna di tingkat daerah.
Penulis: Mg-Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd