SERANG – Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto angkat bicara terkait penetapan Muhyani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Sofwan mengatakan bahwa penetapan tersangka Muhyani telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur. Pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli pidana, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Berdasarkan keterangan ahli, tindakan yang dilakukan tersangka Muhyani bukan merupakan overmacht (daya paksa) atau noodweer (pembelaan diri),” kata Sofwan, Kamis (14/12/2023).
Sofwan menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat tiga asas, yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kepastian. Dalam kasus ini, polisi tetap memproses perkara tersebut agar status tersangka Muhyani memperoleh kepastian hukum.
Baca juga: Membela Diri Saat Pergoki Maling, Pengangon Kambing di Serang Jadi Tersangka
“Status tersangka seseorang belum tentu menjadikan dirinya terpidana atau dengan kata lain status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah,” ujar Sofwan.
Baca juga: Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Muhyani Penggembala Kambing
Sofwan menambahkan, polisi berusaha membantu menentukan status tersangka Muhyani melalui proses peradilan melalui putusan hakim. Perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). “Mari kita sama-sama mendoakan semoga sdr. M mendapat putusan yang terbaik,” ujarnya. (Dhe/Red)